• Jelajahi

    Copyright © kindimen
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah


    DPRD Demak dan Bupati Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Perkuat Akuntabilitas Tata Kelola Keuangan Daerah

    Kamis, 20 Agustus 2026, Agustus 20, 2026 WIB Last Updated 2026-08-20T08:58:19Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    MNI|Demak – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak bersama Pemerintah Kabupaten Demak secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-22 Masa Sidang II Tahun 2026 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Demak pada Selasa, 28 Juli 2026.

    Rapat paripurna dipimpin oleh pimpinan DPRD Kabupaten Demak dan dihadiri Bupati Demak, Wakil Bupati Demak, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Pengadilan Negeri Demak atau perwakilannya, para Wakil Ketua dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD, para Asisten Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, para camat, insan pers, serta tamu undangan lainnya.

    Mengawali rapat, pimpinan sidang mengajak seluruh peserta memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT atas kesempatan untuk kembali melaksanakan fungsi konstitusional lembaga legislatif dalam keadaan sehat. Momentum tersebut sekaligus menjadi refleksi bahwa setiap proses pengambilan keputusan publik harus dilandasi semangat pengabdian kepada masyarakat serta tanggung jawab terhadap amanah pembangunan daerah.

    Pada kesempatan itu, DPRD Kabupaten Demak juga menyampaikan ucapan Selamat Hari Anak Nasional Ke-42 Tahun 2026 yang mengusung tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan." Tema tersebut dimaknai sebagai ajakan kepada seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat perlindungan terhadap hak-hak anak, menjamin tumbuh kembang generasi muda, serta membangun lingkungan yang aman dan kondusif sebagai fondasi menuju Indonesia yang berkualitas di masa depan.

    Sebelum memasuki agenda utama, pimpinan rapat menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang telah memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) huruf b Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD. Ketentuan tersebut mensyaratkan kehadiran lebih dari dua pertiga jumlah anggota DPRD untuk pengambilan keputusan terkait penetapan Peraturan Daerah maupun APBD.

    Setelah dilakukan verifikasi daftar hadir, rapat dinyatakan memenuhi syarat kuorum sehingga seluruh tahapan persidangan dapat dilaksanakan secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, pimpinan DPRD secara resmi membuka Rapat Paripurna Ke-22 Masa Sidang II Tahun 2026 yang mengagendakan Persetujuan Bersama antara Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

    Persetujuan bersama tersebut menjadi tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Melalui mekanisme ini, DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran dengan mengevaluasi pelaksanaan APBD yang telah dijalankan Pemerintah Kabupaten Demak selama Tahun Anggaran 2025. Proses tersebut juga menjadi wujud akuntabilitas pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada masyarakat melalui lembaga legislatif.

    Penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tidak hanya memiliki makna administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Demak.

    Melalui sinergi yang terus terbangun antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Demak, diharapkan setiap kebijakan fiskal daerah mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah, memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan, serta menjadi fondasi dalam penyusunan program pembangunan yang lebih berkualitas dan berkelanjutan pada tahun-tahun mendatang.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Berita Dunia

    +