• Jelajahi

    Copyright © kindimen
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah


    Diperintah DPO, Pengedar Sabu di Tembalang Dibayar Rp500 Ribu dan Sabu Gratis Setiap 16 Paket Laku

    Jumat, 14 Agustus 2026, Agustus 14, 2026 WIB Last Updated 2026-08-14T07:17:09Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

      


    MNI|SEMARANG — Upaya UA (28), seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tembalang, Kota Semarang, untuk menghindari kejaran petugas berakhir di belakang rumahnya sendiri. Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan tersangka setelah menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kamis (13/8/2026).

    Penangkapan tersebut sekaligus membuka dugaan adanya pola distribusi narkotika yang dikendalikan oleh pihak lain. Dari pemeriksaan awal, UA mengaku tidak menjalankan aktivitas tersebut seorang diri. Ia menyebut memperoleh sabu dari seseorang berinisial B yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 15 paket sabu dengan berat bruto 7,17 gram. Barang haram tersebut ditemukan setelah tersangka berupaya melarikan diri melalui bagian belakang rumah.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yos Guntur menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan dan informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Tembalang. Informasi tersebut kemudian dikembangkan melalui serangkaian penyelidikan hingga petugas memastikan keberadaan tersangka di rumahnya.

    Saat petugas melakukan penindakan, UA justru berusaha kabur melalui bagian belakang rumah. Namun upaya tersebut tidak berlangsung lama. Petugas berhasil mengejar dan mengamankan tersangka untuk kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga.

    Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan paket-paket sabu yang sebelumnya disembunyikan tersangka di dalam gulungan sarung yang dikenakannya. Ketika berusaha melarikan diri, gulungan sarung tersebut terjatuh sehingga paket narkotika yang berada di dalamnya turut tercecer dan ditemukan petugas.

    “Ketika diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri. Dalam penggeledahan, kami menemukan 15 paket sabu yang sebelumnya disimpan di dalam gulungan sarung yang dipakai tersangka. Saat berusaha kabur, gulungan tersebut terjatuh dan paket sabu ditemukan di bawah kakinya,” ungkap Kombes Pol Yos Guntur.

    Selain belasan paket sabu, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengedaran, antara lain satu buah lakban hitam, korek gas, serta sarung yang digunakan sebagai tempat menyembunyikan narkotika.

    Dibayar Rp500 Ribu dan Mendapat Sabu Gratis

    Dari pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik memperoleh informasi mengenai modus distribusi yang diduga melibatkan seorang pengendali berinisial B. UA mengaku diperintah untuk mengambil sabu, kemudian memecahnya menjadi sejumlah paket kecil sebelum diedarkan di wilayah Tembalang.

    Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara karena mengindikasikan bahwa tersangka diduga hanya berperan sebagai pelaksana di lapangan.

    Menurut Yos Guntur, UA mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut sebanyak dua kali. Dalam setiap kegiatan, tersangka mengambil dan memecah sekitar 16 paket sabu. Sebagai imbalan, tersangka dijanjikan uang sebesar Rp500 ribu serta sabu seberat 0,5 gram.

    “Dari keterangan tersangka, kegiatan tersebut sudah dilakukan sebanyak dua kali. Setiap selesai mengambil dan memecah sekitar 16 paket, tersangka dijanjikan upah Rp500 ribu dan sabu seberat 0,5 gram. Upah tersebut dikirim melalui aplikasi dompet digital milik tersangka,” jelasnya.

    Pola tersebut memperlihatkan bagaimana jaringan peredaran narkotika diduga memanfaatkan individu di tingkat lapangan sebagai pengambil, pemecah, sekaligus pengedar. Dengan sistem tersebut, pihak yang diduga menjadi pengendali tidak harus bersentuhan langsung dengan barang maupun konsumen.

    Bagi aparat penegak hukum, pola demikian menjadi tantangan tersendiri. Pengungkapan terhadap pengedar di lapangan tidak serta-merta menghentikan mata rantai distribusi apabila pemasok dan pengendali utama belum berhasil ditangkap.

    Karena itu, Ditresnarkoba Polda Jateng memastikan penyidikan tidak berhenti pada penangkapan UA. Informasi mengenai B yang saat ini berstatus DPO akan ditindaklanjuti guna mengungkap struktur jaringan yang diduga berada di belakang aktivitas peredaran tersebut.

    “Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Siapa pun yang memasok, memerintah maupun mengendalikan peredaran narkotika akan kami kejar. Penangkapan ini menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” tegas Yos Guntur.

    Bukan Sekadar Menangkap Pengedar

    Pengungkapan perkara tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup dilakukan dengan menangkap pelaku yang berada di garis paling depan. Penelusuran terhadap sumber barang, pengendali distribusi, aliran pembayaran, hingga jaringan pemasaran menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

    Terlebih, pemberian imbalan berupa uang sekaligus narkotika kepada pelaksana lapangan menunjukkan adanya pola perekrutan yang berpotensi memperluas jaringan. Individu dengan latar belakang tertentu dapat dimanfaatkan untuk menjalankan pekerjaan berisiko, sementara pihak yang diduga mengendalikan tetap berupaya menjaga jarak dari aktivitas operasional.

    Dalam perkara ini, UA diketahui pernah menjalani hukuman dalam dua perkara pencurian. Catatan tersebut menjadi bagian dari informasi penyidik dalam proses penanganan perkara yang kini menjeratnya.

    Polisi selanjutnya masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri asal-usul barang, mekanisme distribusi, serta keberadaan B yang telah ditetapkan sebagai DPO.

    Seluruh barang bukti dan tersangka kini telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Polda Jateng Ajak Masyarakat Tidak Diam

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat. Peredaran narkoba, menurutnya, bukan semata persoalan penegakan hukum, melainkan persoalan sosial yang dampaknya dapat merusak keluarga, generasi muda, hingga ketahanan sosial masyarakat.

    “Peredaran narkoba bisa masuk dari mana saja dan menyentuh siapa saja. Karena itu, kepedulian terhadap lingkungan sangat diperlukan. Masyarakat jangan ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika,” ujarnya.

    Pesan tersebut menjadi penting di tengah karakter jaringan narkotika yang semakin adaptif dalam menjalankan distribusi. Transaksi dapat dilakukan secara tersembunyi, sementara proses pengantaran maupun penyimpanan barang dapat melibatkan orang-orang yang berada di lingkungan sekitar tanpa mudah terdeteksi.

    Polda Jateng pun menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan setiap pengungkapan kasus narkotika hingga menemukan aktor yang berada di balik rantai distribusi.

    Penangkapan UA dengan 15 paket sabu seberat 7,17 gram tidak hanya menjadi perkara mengenai seorang pengedar yang tertangkap. Lebih jauh, kasus tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat untuk membongkar dugaan jaringan yang memasok dan mengendalikan peredaran narkotika di wilayah Tembalang.

    Di titik inilah pengungkapan kasus narkotika diuji: bukan hanya seberapa banyak pelaku lapangan yang berhasil diamankan, tetapi sejauh mana aparat mampu memutus jalur pasokan dan mengejar aktor yang berada di balik peredaran barang terlarang tersebut.

    Polisi memastikan pengembangan perkara masih berjalan. Status DPO terhadap B menjadi salah satu fokus penyidikan berikutnya, sekaligus menunjukkan bahwa penindakan terhadap peredaran narkotika di Jawa Tengah tidak berhenti pada pelaku yang tertangkap tangan, tetapi diarahkan hingga ke sumber dan pengendali jaringan.

    Red,Eko.aji.tim.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Berita Dunia

    +