MNI|KUDUS – Kepolisian Resor (Polres) Kudus kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat dengan menggelar operasi penindakan terhadap aksi balap liar yang meresahkan warga. Dalam razia gabungan yang dilaksanakan pada Minggu (19/7/2026) dini hari di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Kudus, petugas berhasil mengamankan sebanyak 19 unit sepeda motor yang diduga terlibat dalam aktivitas balap liar maupun tidak memenuhi persyaratan teknis dan administrasi kendaraan bermotor.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bae Iptu Madiyono bersama Kapolsek Jati AKP Hadi Noor Cahyo, dengan melibatkan personel Pleton Siaga serta Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kudus. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif dan represif kepolisian dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas sekaligus mencegah potensi kecelakaan fatal akibat aksi kebut-kebutan di jalan umum.
Petugas melakukan penyisiran secara intensif di kawasan Jalan Jenderal Sudirman yang selama ini kerap menjadi lokasi berkumpulnya para pelaku balap liar pada malam hingga dini hari. Saat aparat tiba di lokasi, sejumlah pengendara berusaha melarikan diri untuk menghindari pemeriksaan. Namun berkat kesigapan personel di lapangan, polisi berhasil mengamankan 19 kendaraan bermotor yang sebagian besar diketahui menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), tidak dipasang pelat nomor kendaraan, serta diduga digunakan dalam aktivitas balap liar.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kabagops Kompol Eko Pujiono menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Kudus dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, khususnya pada jam-jam rawan.
Menurutnya, balap liar bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi telah berkembang menjadi fenomena yang mengganggu ketertiban umum dan memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan jiwa.
"Balap liar sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Karena itu kami akan terus melakukan patroli serta penindakan di titik-titik yang sering digunakan untuk kegiatan tersebut," tegas Kompol Eko Pujiono.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan jalan umum sebagai arena adu kecepatan merupakan tindakan melawan hukum yang dapat mengancam keselamatan pelaku maupun pengguna jalan lainnya. Tidak sedikit kecelakaan lalu lintas yang berawal dari aksi balap liar, bahkan berujung pada korban jiwa serta kerugian materiil.
Oleh karena itu, Polres Kudus memastikan patroli skala besar dan operasi penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan, terutama di lokasi-lokasi yang telah dipetakan sebagai titik rawan balap liar. Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Kudus.
Selain melakukan penegakan hukum, kepolisian juga mengedepankan pendekatan edukatif kepada generasi muda. Kompol Eko mengimbau para remaja agar tidak menjadikan jalan raya sebagai tempat menyalurkan hobi otomotif. Menurutnya, minat terhadap dunia otomotif seharusnya diarahkan melalui kegiatan resmi, kompetisi yang legal, dan mengutamakan aspek keselamatan.
"Kami mengajak para remaja untuk tidak terlibat balap liar. Jalan raya bukan tempat untuk adu kecepatan. Sayangi diri sendiri, keluarga, dan pengguna jalan lainnya," ujarnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menekankan pentingnya peran keluarga dalam mencegah keterlibatan anak-anak dalam aktivitas yang melanggar hukum. Orang tua diminta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas putra-putrinya, khususnya pada malam hingga dini hari, agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang berisiko maupun kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan.
"Kami berharap para orang tua lebih aktif mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum maupun membahayakan keselamatan. Pengawasan keluarga menjadi benteng pertama dalam mencegah kenakalan remaja, termasuk aksi balap liar," tambahnya.
Polres Kudus menegaskan bahwa penindakan terhadap balap liar akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya menciptakan budaya tertib berlalu lintas, menjaga keamanan lingkungan, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari berbagai potensi gangguan kamtibmas. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas balap liar maupun bentuk pelanggaran hukum lainnya, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Kudus.
punkasnya,Arya.
